Pasal 39
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyebutkan adanya indikasi pelanggaran atas Standar Penilaian serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a yang dilakukan Penilai Direktoral Jenderal, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan berita acara pemeriksaan tersebut kepada Direktur. (2) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk membentuk Majelis. (3) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyebutkan adanya indikasi pelanggaran kode etik Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Direktur menyampaikan surat pemberitahuan kepada organisasi profesi yang menaungi Penilai Pemerintah.
