PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 38
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyebutkan tidak adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Penilai Direktorat Jenderal, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang diperiksa, mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan. (2) Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa pada pemeriksaan, dapat kembali menerima penugasan di bidang Penilaian setelah menerima surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan.
