PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 42
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Rekomendasi Majelis disampaikan secara tertulis kepada: a. Direktur atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
- pemulihan; atau
- sanksi peringatan tertulis. b. Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
- sanksi pembebastugasan;
- sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; atau
- penerusan adanya indikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerima rekomendasi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan larangan penerimaan tugas di bidang Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa.
