Pasal 34
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan dilaksanakan Tim Pemeriksa Kepatuhan yang dibentuk dan ditugaskan oleh: a. Direktur, untuk pemeriksaan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemeriksaan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan. (2) Tim Pemeriksa Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang diduga melakukan pelanggaran. (3) Tim Pemeriksa Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat di bidang Penilaian dan penilai yang cakap melakukan pemeriksaan.
(4) Cakap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu memenuhi kriteria: a. aktif melakukan Penilaian dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan b. tidak pernah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri yang terkait dengan Penilai Direktorat Jenderal.
