PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Tim Pemeriksa Kepatuhan dapat meminta dan mencari data serta informasi tambahan. (2) Tim Pemeriksa Kepatuhan wajib merahasiakan a. hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan; dan b. hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berhak.
