PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan dilakukan dalam hal: a. dari hasil pemantauan terdapat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal atas Standar Penilaian dan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian; atau b. terdapat:
- temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan; atau
- pengaduan masyarakat. (2) Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa alat bukti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
