PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemantauan dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dan ditugaskan oleh: a. Direktur, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah; atau b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
