Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Peningkatan kualitas Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. bekerjasama dengan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan, untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat dasar, lanjutan, dan spesialisasi bagi Penilai Direktorat Jenderal; b. menyelenggarakan program peningkatan kualitas di bidang Penilaian antara lain pelatihan internal, workshop, forum diskusi kelompok, atau seminar bagi Penilai Direktorat Jenderal; dan
c. menunjuk Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan latihan, workshop, forum diskusi kelompok, seminar, atau kegiatan lain dengan tema Penilaian yang diselenggarakan pihak lain. (2) Peningkatan kualitas Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan program peningkatan kualitas di bidang Penilaian antara lain pelatihan internal, workshop, forum diskusi kelompok, atau seminar bagi Penilai Direktorat Jenderal; dan b. menunjuk Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan latihan, workshop, forum diskusi kelompok, seminar, atau kegiatan lain dengan tema Penilaian yang diselenggarakan pihak lain. (3) Penyelenggaraan program peningkatan kualitas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki kemampuan di bidang pendidikan dan pelatihan Penilaian. (4) Penugasan Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau program peningkatan kualitas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan pada pertimbangan: a. keaktifan Penilai Direktorat Jenderal melakukan Penilaian; b. latar belakang pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti; dan c. tingkat kompetensi penilai berdasarkan hasil pengukuran kompetensi, serta dengan memerhatikan potensi Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian.
