PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Analisis kinerja penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, didasarkan pada daftar pelaksanaan Penilaian. (2) Hasil analisis kinerja penilai disusun dalam laporan analisis kinerja penilai yang bersifat rahasia. (3) Hasil analisis kinerja penilai digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan silabus pendidikan profesional lanjutan dan bimbingan terhadap Penilai Direktorat Jenderal.
