PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Penilai Direktorat Jenderal dalam menyelesaikan permasalahan di bidang Penilaian. (2) Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan: a. permohonan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan; atau b. program kerja yang ditetapkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah.
