PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan dalam bentuk: a. bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian; b. analisis kinerja penilai; c. peningkatan kualitas penilai; dan d. pengukuran tingkat kompetensi penilai secara berkala. (2) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan dalam bentuk: a. bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian; dan b. peningkatan kualitas penilai.
