Pasal 28
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengukuran tingkat kompetensi secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman masing-masing Penilai Direktorat Jenderal terhadap konsep, teknik, dan metodologi sesuai dengan perkembangan ilmu di bidang Penilaian. (2) Pelaksanaan pengukuran tingkat kompetensi paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam periode 3 (tiga) tahun bagi masing-masing Penilai Direktorat Jenderal. (3) Pelaksanaan pengukuran tingkat kompetensi untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di kantor pelayanan dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kantor Pusat. (4) Hasil pengukuran tingkat kompetensi bersifat rahasia dan disampaikan kepada masing-masing Penilai Direktorat Jenderal dengan tembusan kepada atasan langsung setingkat eselon III ke atas. (5) Hasil pengukuran tingkat kompetensi dijadikan pertimbangan bagi: a. Direktur, dalam:
- menyusun rencana kegiatan peningkatan kualitas Penilai;
- merekomendasikan Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan latihan atau kegiatan peningkatan kualitas penilai; dan
- menugaskan Penilai Direktorat Jenderal di lingkungannya untuk melaksanakan tugas di bidang Penilaian. b. Kepala Kantor Wilayah, dalam:
- menyusun rencana program pembinaan Penilai; dan
- menugaskan Penilai Direktorat Jenderal di lingkungannya untuk melaksanakan tugas di bidang Penilaian. c. Kepala Kantor Pelayanan, dalam menugaskan Penilai Direktorat Jenderal di lingkungannya untuk melaksanakan tugas di bidang Penilaian.
