PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal wajib mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan atau bekerjasama dengan Direktorat Jenderal. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak mengikuti pendidikan dan latihan sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sedang menjalankan tugas kedinasan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
