PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal wajib menyusun daftar pelaksanaan Penilaian yang dilaksanakannya.
(2) Daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur sesuai kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang bersangkutan. (3) Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Kantor Wilayah menyampaikan daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
