PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melakukan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal wajib: a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian; b. melakukan pengecekan kesesuaian dokumen permohonan Penilaian dengan objek Penilaian di lapangan; c. mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Penilaian di lapangan; d. menganalisis data dan informasi untuk pelaksanaan Penilaian; e. menyusun laporan Penilaian; f. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian atau pemberi tugas; dan g. memberikan penjelasan terkait laporan Penilaian jika diminta oleh pemohon Penilaian.
