PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal wajib: a. bertindak secara independen; b. mengikuti Standar Penilaian; dan c. mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
