Pasal 22
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai dilarang: a. melanggar Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal; b. melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; c. memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; d. bertindak sebagai Ketua Tim Penilai dalam Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
e. membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau d. menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat. (2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang menaungi Penilai Pemerintah.
