PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta: a. dokumen yang diperlukan untuk mendukung objek Penilaian; b. pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan; c. keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/ pengelola objek Penilaian; d. keterangan/penjelasan dari tenaga ahli terkait objek yang sedang dinilai; e. bantuan pengamanan dari aparat keamanan; dan/atau f. bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.
