PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Selain melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal juga dapat melakukan analisis terpisah yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi: a. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik; b. analisis kelayakan bisnis; c. analisis pasar properti; d. analisis zona dan tren nilai tanah; dan e. analisis perhitungan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback).
