Pasal 14
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal berwenang untuk melakukan: a. Penilaian Barang Milik Negara; b. Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal; c. Penilaian kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara; d. Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain; e. Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara; f. Penilaian lainnya dalam rangka pengelolaan kekayaan negara. (2) Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset, aset eks Bank Dalam Likuidasi, aset eks Unit
Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/Tionghoa, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual. (3) Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka: a. keperluan lelang sitaan pajak; b. keperluan lelang barang eks tegahan kepabeanan dan cukai; c. keperluan lelang sitaan bea cukai; d. pengelolaan Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah; e. pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara; f. pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah; g. pengelolaan aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya; h. pengelolaan aset sitaan Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Komisi Pemberantasan Korupsi; i. menentukan nilai barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara:
- pembelian;
- pembebasan;
- tukar menukar; atau
- hibah tanpa nilai perolehan; atau j. penyelenggaraan pemerintahan Negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (4) Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang: a. tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. tetap mengutamakan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
