PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
(1) Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
