PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
(1) Dalam hal Program PEN berakhir, dilakukan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA. (2) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN ke RKUN.
