PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
(1) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN. (2) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank INDONESIA.
