PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN. (2) Kewenangan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
