PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 12
BAB 5 — PERLAKUAN SALDO DANA PADA REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN tidak dipindahbukukan ke RKUN pada akhir tahun anggaran sepanjang Program PEN belum selesai. (2) Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.
