PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 11
BAB 4 — ADMINISTRASI REKENING DAN REMUNERASI
Remunerasi atas saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN disetorkan oleh Bank INDONESIA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke RKUN setiap akhir bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
