PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 10
BAB 4 — ADMINISTRASI REKENING DAN REMUNERASI
Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank INDONESIA sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA mengenai skema dan mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN.
