PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS...
Pasal 13
BAB 6 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN. (2) Akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
