PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG...
Pasal 23
BAB 7 — PENYIMPANAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan BTD, BDN, dan BMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyimpanan BTD, BDN, dan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang. (3) TPP dan tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
