PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG...
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
Biaya yang timbul dalam rangka penanganan BTD, BDN, dan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Keuangan.
