Pasal 22
BAB 6 — PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menutup pos Buku Catatan Pabean mengenai BMN. (2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN kepada Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Juni disampaikan paling lama minggu pertama bulan Juli; b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya disampaikan paling lama minggu pertama bulan Januari. (3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
