Pasal 13
BAB 5 — PELELANGAN, PENGHIBAHAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dilakukan pelelangan ulang. (2) Apabila pada waktu pelelangan ulang Harga Terendah lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang, diserahkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah, atau dihibahkan. (3) Terhadap barang yang peruntukannya diserahkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut sewa gudang TPS, dan TPP serta biaya lain yang timbul akibat dari pengelolaan.
