Pasal 14
BAB 5 — PELELANGAN, PENGHIBAHAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) Hasil pelelangan BTD dan BDN setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, sewa gudang, serta biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk pemiliknya. (2) Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. (3) Sisa uang hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya.
