Pasal 12
BAB 5 — PELELANGAN, PENGHIBAHAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) Harga Terendah untuk BTD dan BDN yang akan dilelang sekurang- kurangnya meliputi : a. bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 2 (dua) bulan; c. sewa gudang di TPP; dan d. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP. (2) Untuk menghitung bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pabean www.djpp.kemenkumham.go.id
MENETAPKAN nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan. (3) Penetapan Harga Terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean.
