PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG...
Pasal 11
BAB 4 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka penetapan peruntukan terhadap BMN, dilakukan Penilaian terhadap BMN. (2) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen. (3) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen kepabeanan/dokumen pelengkap pabean, harga pasar atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada saat Penilaian.
