Pasal 7
(1) Produsen membuat Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada KPA. (2) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk produsen; b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. lembar ke-3 untuk produsen dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); d. lembar ke-4 untuk pertinggal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (3) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas produsen, dan untuk penandatanganan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyetor atas nama produsen. (4) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
