PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN...
Pasal 8
(1) Pajak Masukan atas perolehan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian antar produsen, dapat dikreditkan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tidak dapat dikreditkan.
