Pasal 6
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat Faktur Pajak pada saat produsen menyampaikan permintaan pembayaran atau tagihan subsidi pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui KPA. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk KPA; b. lembar ke-2 untuk produsen;
c. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). d. lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (3) Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dibuat Faktur Pajak pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
