Pasal 5
(1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen. (2) Produsen distributor pengecer kelompok tani dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen distributor pengecer kelompok tani dan/atau petani sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh KPA pada saat pembayaran subsidi dengan cara pemotongan langsung dari tagihan produsen pada SPM yang berkenaan. (4) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh produsen pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
