PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN...
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
