Pasal 3
(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Nilai Lain. (2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pembayaran subsidi. (3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET). (4) Harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga tertinggi pupuk bersubsidi dalam kemasan tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan di lini tertentu dibeli oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
