Pasal 2
(1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pupuk tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian yang meliputi Pupuk Urea Pupuk SP 36 Pupuk ZA Pupuk NPK dan jenis pupuk tertentu lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya disubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dibayar oleh Pemerintah; dan b. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.
