PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH...
Pasal 9
BAB 5 — PENENTUAN KELOMPOK DAERAH BERDASARKAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH
(1) Hasil pengelompokkan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Hasil pengelompokkan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan TKPK Nasional sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.
