Pasal 8
BAB 5 — PENENTUAN KELOMPOK DAERAH BERDASARKAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH
(1) Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran. (2) Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut:
a. Kelompok 1 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskin di atas rata-rata nasional (IRFD dan IPPMD > 1); b. Kelompok 2 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal di bawah rata- rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskin di atas rata- rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1); c. Kelompok 3 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskin di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan d. Kelompok 4 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal di atas rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskin di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1).
