Pasal 10
BAB 6 — PENENTUAN TINGKATAN BESARAN PENYEDIAAN DANA DAERAH UNTUK URUSAN BERSAMA (DDUB)
(1) DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut: a. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi; b. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB sedang; c. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB rendah; dan d. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi.
(3) Penentuan batas presentase terendah dan tertinggi DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan hasil keputusan rapat koordinasi instansi yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan nasional. (4) Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan bahan perhitungan rincian penyediaan DDUB untuk masing- masing daerah berdasarkan batas presentase terendah dan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil perhitungan rincian penyediaan DDUB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan kepada TKPK Nasional paling lambat bulan Maret sebelum penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga. (6) Hasil perhitungan rincian penyediaan DDUB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh TKPK Nasional sebagai bahan penetapan besaran DDUB pada masing-masing daerah.
