PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN UMUM
(1) Surat permintaan proposal kepada konsultan hukum calon peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disampaikan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan. (2) Surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan konsep surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan konsep surat pernyataan bersedia mengikuti tata tertib seleksi konsultan hukum, yang harus ditandatangani oleh calon konsultan hukum peserta seleksi.
