PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN UMUM
Seleksi dalam rangka pengadaan konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada konsultan hukum calon peserta seleksi; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal (proposal teknis dan proposal keuangan) dari konsultan hukum calon peserta seleksi; c. pemilihan konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan presentasi dan penilaian; e. pemeringkatan atas hasil presentasi dan penilaian; dan f. penetapan dan penunjukkan konsultan hukum terpilih.
