PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN UMUM
Calon peserta seleksi konsultan hukum harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. merupakan kantor hukum berbadan hukum INDONESIA yang mempunyai afiliasi dengan kantor hukum asing; dan b. bebas dari benturan kepentingan dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
