Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN UMUM
(1) Penilaian terhadap konsultan hukum dalam tahap presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan oleh Tim Penanganan. (2) Dalam hal anggota Tim Penanganan berhalangan hadir dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Tim Penanganan dimaksud dapat menunjuk kuasa minimal pejabat eselon II, yang bertindak untuk dan atas nama anggota yang bersangkutan. (3) Penilaian terhadap konsultan hukum harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. menguasai hukum acara arbitrase internasional; b. menguasai strategi penanganan perkara di forum arbitrase internasional dan memiliki pengalaman serta rekam jejak yang berpihak kepada kepentingan negara tuan rumah; c. menguasai penanganan sengketa investasi internasional, khususnya yang terkait dengan bilateral investment treaty, dan hukum INDONESIA yang terkait dengan pertambangan, penanaman modal asing/investasi, dan hukum kontrak/perjanjian; d. memiliki hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang mempunyai keahlian arbitrase internasional di bidang pertambangan dan investasi; e. memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan pihak Pemerintah Republik INDONESIA dalam Penanganan Gugatan Arbitrase; dan f. menawarkan nilai/besaran jasa hukum Penanganan Gugatan Arbitrase yang wajar dan dapat dinegosiasikan.
