PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN UMUM
Pembayaran jasa hukum (lawyer fee) dan hal lain yang bersifat administratif dituangkan dalam perjanjian kerja antara konsultan hukum terpilih dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
